1.
PENGERTIAN BISNIS SYARIAH
Kata Bisnis berasal dari bahasa inggris, Bussines (plural
business). Mengandung sebuah arti di antaranya Commercial Activity
involving the exchange of money for goods or services-Usaha komersial yang
menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan distributor (goods) atu bidang
jasa (services). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai :
Usaha dagang, Usaha komersial, dalam dunia perdagangan, Bidang usaha.
Jadi,Bisnis dapat di artikan sebagai “ Segala bentuk aktivitas
dari berbag transaksi-transaksi yang di lakukan manusia guna mengahsilakn
keuntungan, baik berupa barang atau jasa untk memenuhi kebutuhan masyarakat
sehari-hari”.
Sedangkan kata syariah biasa di sebut asy-syariah (mufrad dari
syara’i) secara harfiah berarti jalan ke sumber air dan tempat orang-orang yang
minum. Singkatnya tujuan dari syariah itu sendiri adalah menjamin keselamatan
manusia secara fisik,moral,dan spiritual di dunia ini dan untuk menyiapkan
perjumpaan dengan Allah di hari yang akan datang.
Dari penjelasan di atas,dapat di tarik kesimpulan bahwa,Bisnis
Syariah merupakan “ Serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai
bentuknya(yang tidak di batasi),Namun di batasi dalam cara perolehan dan
pendayaan hartanya (ada aturan halal dan haram). Dalam arti,Pelaksanaan bisnis
harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Quran Dan
Al-Hadits ). Dengan demikian syariat merupakan nilai utama yang menjadi paling
strategis maupun taktis bagi pelaku kegaiatan ekonomi (bisnis).[1]
2.
RUANG LINGKUP BISNIS SYARIAH
Ada empat prinsip dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan
dalam bisnis syari’ah, antara lain sebagai berikut: dan
1.
Tauhid
(Unity/kesatuan)
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah
selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu
yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak
dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas
khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan
yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2.
Keseimbangan
atau Kesejajaran (Equilibrium)
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang
menunjukkan adanya keadilan sosial.
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi
dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak
dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia
haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai
khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan
kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
4.
Tanggung
Jawab (Responsibility)
Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab
manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung
jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia
tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas
sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab
kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non
formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.[2]
3.
CIRI KHAS BISNIS SYARIAH
Bisnis Syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan bisnis non
syariah atau lebih tepatnya, bisnis syariah memiliki ciri tersendiri yang
menyebabkan bisnis syariah itu berbeda dengan bisnis lainnya. maka kita dapat
mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki
keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa cirri itu antara lain:
1.
Selalu
Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap
manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu
kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada
tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek :
(1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
2.
Memiliki
Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah
dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis
yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang
dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
3.
Benar
Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada
kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di
terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara
material.
4.
Berorientasi
Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan
sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di
lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah).
Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa
harta.[3]
[2]
http://reza-rahmat.blogspot.co.id/2012/06/ruang-lingkup-bisnis-syariah.html
di akses pada pukul 06:00 07/07/2017
[3]
http://reza-rahmat.blogspot.co.id/2012/06/ruang-lingkup-bisnis-syariah.html
di akses pada pukul 06:00 07/07/2017
0 Komentar